Laman

Senin, 27 Juni 2011

Jumat, 24 Juni 2011

Tips untuk menghilangkan Jerawat

Jerawat akan lebih menyiksa lagi karena sering muncul pada masa pubertas yang katanya sebagian besar orang adalah masa yang paling indah, masa2 pacaran. bagaimana kita bisa punya pacar jika wajah kita merupakan sarang jerawat? Pasti sulit sekali bukan? Berikut ini tips yang akan membuat jerawat anda hilang dan tidak akan mengganggu penmpilan anda lagi :
1. Mencuci wajah 2 kali sehari
Mencuci wajah 2 kali sehari akan membantu menghilangkan minyak di permukaan kulit kita. Jika kita jarang membersihkannya, maka bakteri penyebab jerawat akan hidup subur di wajah kita. Namun ingat..jangan mencuci wajah apalagi menggosok wajah secara berlebihan karena malah akan meningkatkan produksi minyak sobaceous yang dapat menyebabkan masalah kulit pada wajah. Cucilah wajah 2 kali sehari dengan menggunakan sabun yang lembut.
2. Sesuaikan kosmetik dengan jenis kulit anda
Jika kulit anda berminyak maka gunakanlah kosmetik untuk kulit berminyak, jika kosmetik yang anda gunakan tidak sesuai dengan jenis kulit anda..jerawat akan segera mendatangi kulit wajah anda. Jadi berhati-hatilah dalam memilih kosmetik.
3. sebisa mungkin hindari kosmetik yang berminyak.
secara alami wajah kita akan menmproduksi minyak, bahkan kulit kering sekalipun. Jadi sebisa mungkin hindarilah hindarilah menggunakan kosmetik yang berlebihan karena minyak dan debu akan menjadi media bakteri penyebab jerawat untuk bermukim di wajah kita.
4. Keringkan wajah kita dengan handuk yang bersih setelah cuci muka atau mandi, karena bakteri juga menyukai tempat yang lembab dan hangat.
5. Minum air putih
Hampir 70% kulit kita terdiri dari air, dengan minum air minimal 2 liter sehari, maka kulit kita akan selalu fit dan sehat.
6. gunakan pelembab kulit
Menggunakan pelembab akan membantu menyehatkan kulit kita, terutama dari kulit kering dan pecah2. Namun pelembab disini bukan berarti pelembab yang berminyak..sekarang sudah banyak produk kosmetik yang berbahan dasar air.
7. selalu pastikan kulit anda bersih sebelum tidur.
Selalu cuci muka anda sebelum tidur agar kulit beregenerasi dengan baik.
8. Sering-seringlah makan sayur dan buah.
sayur2an mengandung banyak vitamin yang menyehatkan kulit kita. Perbanyaklah makan sayur atau buah, terutama yang mengandung vitamin E. Dengan kulit yang sehat, maka jerawat akan sukar untuk tumbuh dan berkembang.
9. Tidur yang cukup dan teratur.
Kulit juga sama seperti kita, butuh istirahat. Jadi biasakanlah untuk tidur yang cukup dan teratur. Karena saat kita tidur, kulit akan beregenerasi dan membuang racun2 yang berbahaya sehingga saat kita bangun keesokan harinya kulit kita akan kebali segar.

IDEOLOGI PANCASILA



Untuk memahami ideologi pancasila ,kta dapat mngabaikan pemikiran –pemikiran dari para pmbentuk undang-undang dasar 1945 ,yang di sampaikan pada rapat badan penyelidik usaha
persiapan kemerdekaan indonesia.
Ideologi pancasila bersumber pada cara pandang intergralistik (indonesia) yang mengutamakan gagasan tentang negara (staatsidee) yang bersifat persatuan.jadi berbeda dengan cara pandang perseorangan atau individualistik ,yang secara abstrak mendasarkan kepda hak perseorangan kemudian berdasarkan suatu perjanjian bermasyrakat ,membentuk negara.cara pandang dualistik dalam bernegara,artinya ada suatu pertentangan antara individu dan kelompok,dan kelompok,dan bahwa hak individulah yang lebih dominan dari pada masyarakatnya ,karena manusia menurut cara pandang ini di lahirkan bebas.
Dengan demikian ideologi pancasila sebagai suatu ke satuan tata nilai tentang gagasan –gagasan yang  ,di dasarkan pada pandangan hidup bangsa ,yaitu pancasila ,yang merupakan jawaban  terhadap di perlukannya falsafah dasar negara republik indonesia.
Berdasar kan sejarah pembentukan undang-undang dasar 1945,jelaslah bahwa tumbuhnya ideologi pancasila merupakan reaksi terhadap ideologi yang ada di barat maupun timur pada waktu itu,yang menurut pengamatan para pembentuk undang-undang dasar  1945 ,diperkirakan tidak akan sesuai dengan bangsa indonesia,melihat pengalaman nyata dari praktik ideologi tersebut di tempat asal masing-masing.
Demikian pulak dengan cara pandang otoriter seperti  diktatur proletrial yang mendasar pada pola pikir bahwa negara di dasarkan pada teori pertentangan kelaz atau pertentangan  antara golongan .sehingga negara adalah alat dari golongan yang kuat.
Demikian pulak dengan paham negara agama ,tidak dianggap sesuai dengan keadaan di indonesia yang bangsa  nya beragam suku maupun agamanya .paham negara(satu) agama menumbuhkan minoritas agama sehingga tidak integral lagi (persatuan)
Keberadaan manusia tersbut lazim nya di rinci dalam berbangsa ,bermasyarakat dan bernegara ,dan hal ini di landasi oleh kepercayaan bangsa indonesia terhadap tuhan yang maha esa.
Rumusan –rumusan didalam undang-undang dasar bersifat luwes ,sehingga dapat menyambut perkembangan masyarakat .keluwesan perumusan tersebut,di tempuh dengan cara menentukan nilai-nilai pokoknya saja ,atau dengan cara mengitruksikan perumusan dengaen undang-undang .karena dengan undang-undang di asumsikan perbuatannya dengan sepengetahuan dan dengan persetujuan (wakil) rakyat.sehingga harus menampung aspirasi rakyat ,atau sejalan dengan kesadaran hukum rakyat dan tidak berdasrkan politik hukum penyelenggara negara belaka.gagasan dasar tersebut misalnya.
-mengenai bermasyarakat ,yang kita jumpai nilai-nilai dasarnya di alinea 1 pembukaan undang-undang dasar 1945.
-mengenai bernegara ,yang kita jumpai pada alinea 2 pembukaan.
-mengenai terjadinya negara,yang kita jumpai pengertiannya di dalam alinea 3 pembukaan.
-mengenai tujuan bernegara ,pengertian kerakyatan atau demokrasi ,dan kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi dalam negara yang berada pada rakyat,kesemuanya di rumuskan didalam alinea 4 pembukaan.
Sedangkan pengertian hukum dasar ,sistem undang-undang dasar dan etika atau sikap perilaku (semangat),kita jumpai pokok-pokoknya atau arahan pengertiannya di dalam penjelasan undang-undang 1945.

DIMENSI REALITA,IDEALISME,DAN FLEKSIBILITAS IDEOLOGI PANCASILA
Rumusan tentang gagasan dasar ,baik yang berupa batasan atau pengertian di dalam pembukaan undang-undang dasar 1945,maupun yang berupa tatanan dasar sebagai mana terumus di dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945 ,menunjukkan realita di indonesia mengenai masalah berbangsa ,bermasyarakat  bernegara yang mungkin secara universal dapat pula tumbuh pada bangsa lain.
Ideologi pancasila d rumuskan berdasarkan pengalaman sejarah ,baik yang mencermin kan suatu keberhasilan maupun ke pahitan pengalaman historis  bangsa indonesia ,baik yang di sebabkan oleh ideologi  lain maupun oleh hal-hal dari dalam lingkungan bangsa indonesia sendiri.hal ini menumbuhkan dimensi ideal ,sesuatu yang di cita-citakan dalam menjawab permasalahan berbangsa ,bermasyarakat dan bernegara .dengan demikian ,ideologi pancasila membentuk seperangkat tata nilai yang menumbuhkan beberapa gagasan maupun tatanan dasar secara terpadu dengan di dasarkan kepada pandangan hidup bangsa indonesia.
Batas utama fleksibilitas ideologi pancasila ini akan dapat mencegah memudarnya ideologi pancasila ,sehingga masalah pengalaman ataupun pelestarianny menjadi relevan .dalam hubungan ini para pembentuk undang-undang dasar 1945,merumuskan dua ketentuan dasar untuk pengamanannya atau jaminan pelestariannya ,yaitu:
-pertama di dalam pasal 6 undang-undang dasar 1945 ,yang mewajibkan presiden harus orang indonesia asli,sebab pancasila di gali dan khasanah budaya pemikiran filsafati indonesia.
-kedua di dalam pasal 37 undang-undang dasar 1945 ,yang mengatur prosedur perubahan undang-undang dasar 1945 ,yang mengharuskan adanya prosedur  khusus yang tidak mudah,bahkan sekarang di lengkapi dengan undang-undang tentang referendum sebelum dapatmenggunakan pasal 37 tersebut ,sesuai dengan ke inginan (wakil rakyat) yang terumus di dalam ketetapan majelis permusyaratan rakyat tentang referendum.

D i samping itu ,dimensi keluwesan memberikan dinamika pada bangsa indonesia stabilitas dan dinamika inilah yang di perlukan suatu negara agar dapat berkembang  sesuai dengan tujuan bernegara .sejarah kenegaraan bangsa indonesia semenjak 17 agustus 1945 ,menunjuk kan adanya dinamika ini .berbagai usaha untuk menanam kan (kembali)  ideologi lain ,merupakan cobaan terhadap ideologi pancasila ,yang di lihat dari sisi yang lain memberikan kemantapan kepada ideologi pancasila tersebut ,bagi bangsa indonesia.


Untuk memahami ideologi pancasila ,kta dapat mngabaikan pemikiran –pemikiran dari para pmbentuk undang-undang dasar 1945 ,yang di sampaikan pada rapat badan penyelidik usaha
persiapan kemerdekaan indonesia.
Ideologi pancasila bersumber pada cara pandang intergralistik (indonesia) yang mengutamakan gagasan tentang negara (staatsidee) yang bersifat persatuan.jadi berbeda dengan cara pandang perseorangan atau individualistik ,yang secara abstrak mendasarkan kepda hak perseorangan kemudian berdasarkan suatu perjanjian bermasyrakat ,membentuk negara.cara pandang dualistik dalam bernegara,artinya ada suatu pertentangan antara individu dan kelompok,dan kelompok,dan bahwa hak individulah yang lebih dominan dari pada masyarakatnya ,karena manusia menurut cara pandang ini di lahirkan bebas.
Dengan demikian ideologi pancasila sebagai suatu ke satuan tata nilai tentang gagasan –gagasan yang  ,di dasarkan pada pandangan hidup bangsa ,yaitu pancasila ,yang merupakan jawaban  terhadap di perlukannya falsafah dasar negara republik indonesia.
Berdasar kan sejarah pembentukan undang-undang dasar 1945,jelaslah bahwa tumbuhnya ideologi pancasila merupakan reaksi terhadap ideologi yang ada di barat maupun timur pada waktu itu,yang menurut pengamatan para pembentuk undang-undang dasar  1945 ,diperkirakan tidak akan sesuai dengan bangsa indonesia,melihat pengalaman nyata dari praktik ideologi tersebut di tempat asal masing-masing.
Demikian pulak dengan cara pandang otoriter seperti  diktatur proletrial yang mendasar pada pola pikir bahwa negara di dasarkan pada teori pertentangan kelaz atau pertentangan  antara golongan .sehingga negara adalah alat dari golongan yang kuat.
Demikian pulak dengan paham negara agama ,tidak dianggap sesuai dengan keadaan di indonesia yang bangsa  nya beragam suku maupun agamanya .paham negara(satu) agama menumbuhkan minoritas agama sehingga tidak integral lagi (persatuan)
Keberadaan manusia tersbut lazim nya di rinci dalam berbangsa ,bermasyarakat dan bernegara ,dan hal ini di landasi oleh kepercayaan bangsa indonesia terhadap tuhan yang maha esa.
Rumusan –rumusan didalam undang-undang dasar bersifat luwes ,sehingga dapat menyambut perkembangan masyarakat .keluwesan perumusan tersebut,di tempuh dengan cara menentukan nilai-nilai pokoknya saja ,atau dengan cara mengitruksikan perumusan dengaen undang-undang .karena dengan undang-undang di asumsikan perbuatannya dengan sepengetahuan dan dengan persetujuan (wakil) rakyat.sehingga harus menampung aspirasi rakyat ,atau sejalan dengan kesadaran hukum rakyat dan tidak berdasrkan politik hukum penyelenggara negara belaka.gagasan dasar tersebut misalnya.
-mengenai bermasyarakat ,yang kita jumpai nilai-nilai dasarnya di alinea 1 pembukaan undang-undang dasar 1945.
-mengenai bernegara ,yang kita jumpai pada alinea 2 pembukaan.
-mengenai terjadinya negara,yang kita jumpai pengertiannya di dalam alinea 3 pembukaan.
-mengenai tujuan bernegara ,pengertian kerakyatan atau demokrasi ,dan kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi dalam negara yang berada pada rakyat,kesemuanya di rumuskan didalam alinea 4 pembukaan.
Sedangkan pengertian hukum dasar ,sistem undang-undang dasar dan etika atau sikap perilaku (semangat),kita jumpai pokok-pokoknya atau arahan pengertiannya di dalam penjelasan undang-undang 1945.

DIMENSI REALITA,IDEALISME,DAN FLEKSIBILITAS IDEOLOGI PANCASILA
Rumusan tentang gagasan dasar ,baik yang berupa batasan atau pengertian di dalam pembukaan undang-undang dasar 1945,maupun yang berupa tatanan dasar sebagai mana terumus di dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945 ,menunjukkan realita di indonesia mengenai masalah berbangsa ,bermasyarakat  bernegara yang mungkin secara universal dapat pula tumbuh pada bangsa lain.
Ideologi pancasila d rumuskan berdasarkan pengalaman sejarah ,baik yang mencermin kan suatu keberhasilan maupun ke pahitan pengalaman historis  bangsa indonesia ,baik yang di sebabkan oleh ideologi  lain maupun oleh hal-hal dari dalam lingkungan bangsa indonesia sendiri.hal ini menumbuhkan dimensi ideal ,sesuatu yang di cita-citakan dalam menjawab permasalahan berbangsa ,bermasyarakat dan bernegara .dengan demikian ,ideologi pancasila membentuk seperangkat tata nilai yang menumbuhkan beberapa gagasan maupun tatanan dasar secara terpadu dengan di dasarkan kepada pandangan hidup bangsa indonesia.
Batas utama fleksibilitas ideologi pancasila ini akan dapat mencegah memudarnya ideologi pancasila ,sehingga masalah pengalaman ataupun pelestarianny menjadi relevan .dalam hubungan ini para pembentuk undang-undang dasar 1945,merumuskan dua ketentuan dasar untuk pengamanannya atau jaminan pelestariannya ,yaitu:
-pertama di dalam pasal 6 undang-undang dasar 1945 ,yang mewajibkan presiden harus orang indonesia asli,sebab pancasila di gali dan khasanah budaya pemikiran filsafati indonesia.
-kedua di dalam pasal 37 undang-undang dasar 1945 ,yang mengatur prosedur perubahan undang-undang dasar 1945 ,yang mengharuskan adanya prosedur  khusus yang tidak mudah,bahkan sekarang di lengkapi dengan undang-undang tentang referendum sebelum dapatmenggunakan pasal 37 tersebut ,sesuai dengan ke inginan (wakil rakyat) yang terumus di dalam ketetapan majelis permusyaratan rakyat tentang referendum.

D i samping itu ,dimensi keluwesan memberikan dinamika pada bangsa indonesia stabilitas dan dinamika inilah yang di perlukan suatu negara agar dapat berkembang  sesuai dengan tujuan bernegara .sejarah kenegaraan bangsa indonesia semenjak 17 agustus 1945 ,menunjuk kan adanya dinamika ini .berbagai usaha untuk menanam kan (kembali)  ideologi lain ,merupakan cobaan terhadap ideologi pancasila ,yang di lihat dari sisi yang lain memberikan kemantapan kepada ideologi pancasila tersebut ,bagi bangsa indonesia.

HUKUM DAN PEMERINTAHAN


Kedaulatan dalam negri suatu negara—tuntutannya atas hak melaksanaakan kehendak tertinggi terhadap individu, kelompok, atau kesatuaan yang laain yang terdapat di dalamnya-paling jelas di wujudkan melalui monopolinya atsa hukum. Ini merpakan undang—undang yang diakui, dinyatakan, dilaksanakan, oleh negara.
Memang kebanyakan, filosof politik dan filosof hukum memandang undang-undang sebagai pertanda yang sangat hakiki dari suatu negara. Walupun laazim kita berbicara mengenai hukum ilmiah, ketuhanaan, alam ekonomi atau pun hukum sosial,tapi ukuran-ukuran, dan aturan-aturan yang mengatur hubungan dan menyelesaikan perselisihan kepentingan dari orang-orang dan lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat yang terpadu.
Hukum juga menyangkut apayang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Parkirlah di tempat yang salah, buang lah sampah di sembarang tempat, hidupkan radio sekencang-kencang nya atau televisi pada larut malam, hina tau hantam lah tetangga dengan marah, atau lupakan lah pembayaran pajak pendapatan atau minta izin buat anjing anda, niscaya hukuman telah menunggu anda-yang berat atau yaang ringannya, tergantung pada sifat pelanggarannya.
Tidak hanya mahasiswa ilmu politik tetapi setiap orang dewasa juga perlu memahami sistem hukum negrinya dan filsafat hukum yang adaa dibelakangnya. Semakin rumitnya kehidupan dalaam negara modern telah baanyak memaksa pemerintaah untuk memanjang kan tangannya mengolah berbagai kegiatan, sehingga konsekuensinya hukum baru bahkaan kadang-kadang lembaga baru di telorkan untuk pelaksanaan atau administrasinya.

HUKUM
Hakim Oliver Wendell Holmes pernah mengatakan: “ sebuah kata bukanlah kristal, transparaan atau yang bisa di ubah; ia adalah kulit dari pemikiran yang hidup dan bisa di ubah baik warna dan isinya menurut keadaan dan waktu di tempat ia digunakan.” Inilah sesungguhnya hukum.

Kini banyak masalah muncul ketika seseorang mencoba mengartikan kata yang penting dan tradisional ini. Orang yang berupaya mendefenisikaan hukum mungkin berpedoman pada pemahaman subyektifnya mengenai sifat hukum itu.
Sebagian orang misalnya, memahami hukum hukum sebagai kelengkapan aturan yang tetap dan abadi yang berhubungan dengan seprangkat nilai dan keuntungan  bagi kebijaksanaan dan program yang dipercayainya.
Namun, bagian lain,yang berpegang pada seperangkat nilai yang lain, mungkin memandang hukum sebagai alat untuk memberikan dukungan dan status terhadap kepercayaan mereka. Secara tradisional, kebanyakan orang amerika benci pada mereka yang menyatakan berhak mengusai hukum.
Lagi pula, orang yang bertindak mengikuti intuisi dan mendasari kesimpulannya pada pengalaman pribadinya yang terbatas mungkin akan menjumpai kesalahan karna mempercayai  bahwa hanya ada satu pendekatan untuk memahami hukum.

ALIRAN-ALIRAN HUKUM
Sebenarnya ada banyak pendekatan untuk memahami hukum, yang masing-masingnya berbeda satu sama lainnya, walau didalamnya ada sejumlah unsur yang sama pada pendekatan-pendekatan itu.
Pendekatan yang berbeda ini dapat dikelompokkan kedalam apa yang dinamakan: 
-          aliran kaum positif atau imperatif; aliran ilmu hukum murni’’
-          aliran sejarah
-          aliran sosiologi
-          aliran fungsional
-          aliran filsafat atau tekhnologi.

foto di kampuz





ini foto kampuz UIN Susqa Riau.,
foto ini di ambil dari depan kampuz., tampak di belakangnya adalah sebuah Gedung Rektor UIN.

foto di kampuz bareng teman-teman kampuz.


ne foto aq bareng sahabat dekatku di kampuz UIN Susqa Pekanbaru.,
foto ne di ambil pada saat hutan di belakang kampuz aq telah terbakar.

Kamis, 23 Juni 2011


Mengedit Foto itu menyenangkan.,
ne hasil editanku,
hanya sekedar merubah warnanya aja.,tp bs menjadi keren.

NEGOSIASI DAN MEDIASI



Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.

            Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.


Apakah sengketa tersebut dan mengapa terjadi sengketa.
Sengketa : adalah perbedaan pendapat yang telah mengemuka
Pemicu sengketa :
1. Kesalahan Pemahaman.
2. Perbedaan penafsiran.
3. Ketidak jelasan penafsiran.
4. Ketidak puasan.
5. Ketersinggungan.
6. Kecurigaan.
7. Tindakan tidak patut, curang dan tidak jujur.
8. Kesewenang-wenangan, ketidak adilan.
9. Terjadi keadaan yang tidak terduga.

Sedangkan ADR sendiri memiliki beberapa karakteristik yaitu :
a. Privat sukarela, dan konsensual (disepakati para pihak).
b. Kooperatif, tidak agresif/bermusuhan dan tegang.
c. Fleksibel, tidak formal dan kaku.
d. Kreatif.
e. Melibatkan partisipasi aktif para pihak.
f. Bertujuan untuk mempertahankan hubungan baik.













Beberapa bentuk ADR :
a. Negoisasi – adalah penyelesaian kedua belah pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga.
b. Mediasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (mediator) yang sifatnya pasif.
c. Konsultasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (konsiliator) yang sifatnya    aktif
d. Konsultasi.
e. Penilian/ meminta pendapat ahli.
f. Evaluasi netral dini (early neutral evaluation).
g. Pencarian Fakata netral (neutral fact finding).

Ø  Pengertian Negosiasi
menurut Fisher R dan William Ury, Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

A. Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan.
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan.
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak.
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

B. Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak.
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil.
    kesepakatan.
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi                   yang dirahasiakan lawan.
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak.
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

C. Prasyarat Negoisasi yang efektif
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela.
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi.
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan.
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan.
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait.
f. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh.
g. Masih ada komunikasi antara para pihak.
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak.
i. Sengketa tidak terlalu pelik.
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu

a. Tahapan Persiapan :
1) Persiapan sebagai kunci keberhasialan.
2) Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian.
3) Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda.
4) Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan.
5) Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan.
6) Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama.
7) Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi.
8) Menyiapkan tim dan strategi.
9) Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line).

b. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi
1) Bertukar Informasi.
2) Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan.
3) Mengajuakan tawaran awal.

c. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
1) Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya.
2) Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya.
3) Mencoba memahai pemikiran pihak lawan.
4) Mengidentifikasi kebutuhan bersama.
5) Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.

d. Tahapan Penutup
1) Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif.

2) Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen.














Ø  Pengertian Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

A. Karakteristik Mediasi
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak.
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.


B. Sifat Mediasi
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi.
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi.
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya.
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak.
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

C. Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat.
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut.
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama.
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator.