Laman

Jumat, 24 Juni 2011

HUKUM DAN PEMERINTAHAN


Kedaulatan dalam negri suatu negara—tuntutannya atas hak melaksanaakan kehendak tertinggi terhadap individu, kelompok, atau kesatuaan yang laain yang terdapat di dalamnya-paling jelas di wujudkan melalui monopolinya atsa hukum. Ini merpakan undang—undang yang diakui, dinyatakan, dilaksanakan, oleh negara.
Memang kebanyakan, filosof politik dan filosof hukum memandang undang-undang sebagai pertanda yang sangat hakiki dari suatu negara. Walupun laazim kita berbicara mengenai hukum ilmiah, ketuhanaan, alam ekonomi atau pun hukum sosial,tapi ukuran-ukuran, dan aturan-aturan yang mengatur hubungan dan menyelesaikan perselisihan kepentingan dari orang-orang dan lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat yang terpadu.
Hukum juga menyangkut apayang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Parkirlah di tempat yang salah, buang lah sampah di sembarang tempat, hidupkan radio sekencang-kencang nya atau televisi pada larut malam, hina tau hantam lah tetangga dengan marah, atau lupakan lah pembayaran pajak pendapatan atau minta izin buat anjing anda, niscaya hukuman telah menunggu anda-yang berat atau yaang ringannya, tergantung pada sifat pelanggarannya.
Tidak hanya mahasiswa ilmu politik tetapi setiap orang dewasa juga perlu memahami sistem hukum negrinya dan filsafat hukum yang adaa dibelakangnya. Semakin rumitnya kehidupan dalaam negara modern telah baanyak memaksa pemerintaah untuk memanjang kan tangannya mengolah berbagai kegiatan, sehingga konsekuensinya hukum baru bahkaan kadang-kadang lembaga baru di telorkan untuk pelaksanaan atau administrasinya.

HUKUM
Hakim Oliver Wendell Holmes pernah mengatakan: “ sebuah kata bukanlah kristal, transparaan atau yang bisa di ubah; ia adalah kulit dari pemikiran yang hidup dan bisa di ubah baik warna dan isinya menurut keadaan dan waktu di tempat ia digunakan.” Inilah sesungguhnya hukum.

Kini banyak masalah muncul ketika seseorang mencoba mengartikan kata yang penting dan tradisional ini. Orang yang berupaya mendefenisikaan hukum mungkin berpedoman pada pemahaman subyektifnya mengenai sifat hukum itu.
Sebagian orang misalnya, memahami hukum hukum sebagai kelengkapan aturan yang tetap dan abadi yang berhubungan dengan seprangkat nilai dan keuntungan  bagi kebijaksanaan dan program yang dipercayainya.
Namun, bagian lain,yang berpegang pada seperangkat nilai yang lain, mungkin memandang hukum sebagai alat untuk memberikan dukungan dan status terhadap kepercayaan mereka. Secara tradisional, kebanyakan orang amerika benci pada mereka yang menyatakan berhak mengusai hukum.
Lagi pula, orang yang bertindak mengikuti intuisi dan mendasari kesimpulannya pada pengalaman pribadinya yang terbatas mungkin akan menjumpai kesalahan karna mempercayai  bahwa hanya ada satu pendekatan untuk memahami hukum.

ALIRAN-ALIRAN HUKUM
Sebenarnya ada banyak pendekatan untuk memahami hukum, yang masing-masingnya berbeda satu sama lainnya, walau didalamnya ada sejumlah unsur yang sama pada pendekatan-pendekatan itu.
Pendekatan yang berbeda ini dapat dikelompokkan kedalam apa yang dinamakan: 
-          aliran kaum positif atau imperatif; aliran ilmu hukum murni’’
-          aliran sejarah
-          aliran sosiologi
-          aliran fungsional
-          aliran filsafat atau tekhnologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar