Untuk memahami ideologi pancasila ,kta dapat mngabaikan pemikiran –pemikiran dari para pmbentuk undang-undang dasar 1945 ,yang di sampaikan pada rapat badan penyelidik usaha
persiapan kemerdekaan indonesia.
Ideologi pancasila bersumber pada cara pandang intergralistik (indonesia) yang mengutamakan gagasan tentang negara (staatsidee) yang bersifat persatuan.jadi berbeda dengan cara pandang perseorangan atau individualistik ,yang secara abstrak mendasarkan kepda hak perseorangan kemudian berdasarkan suatu perjanjian bermasyrakat ,membentuk negara.cara pandang dualistik dalam bernegara,artinya ada suatu pertentangan antara individu dan kelompok,dan kelompok,dan bahwa hak individulah yang lebih dominan dari pada masyarakatnya ,karena manusia menurut cara pandang ini di lahirkan bebas.
Dengan demikian ideologi pancasila sebagai suatu ke satuan tata nilai tentang gagasan –gagasan yang ,di dasarkan pada pandangan hidup bangsa ,yaitu pancasila ,yang merupakan jawaban terhadap di perlukannya falsafah dasar negara republik indonesia.
Berdasar kan sejarah pembentukan undang-undang dasar 1945,jelaslah bahwa tumbuhnya ideologi pancasila merupakan reaksi terhadap ideologi yang ada di barat maupun timur pada waktu itu,yang menurut pengamatan para pembentuk undang-undang dasar 1945 ,diperkirakan tidak akan sesuai dengan bangsa indonesia,melihat pengalaman nyata dari praktik ideologi tersebut di tempat asal masing-masing.
Demikian pulak dengan cara pandang otoriter seperti diktatur proletrial yang mendasar pada pola pikir bahwa negara di dasarkan pada teori pertentangan kelaz atau pertentangan antara golongan .sehingga negara adalah alat dari golongan yang kuat.
Demikian pulak dengan paham negara agama ,tidak dianggap sesuai dengan keadaan di indonesia yang bangsa nya beragam suku maupun agamanya .paham negara(satu) agama menumbuhkan minoritas agama sehingga tidak integral lagi (persatuan)
Keberadaan manusia tersbut lazim nya di rinci dalam berbangsa ,bermasyarakat dan bernegara ,dan hal ini di landasi oleh kepercayaan bangsa indonesia terhadap tuhan yang maha esa.
Rumusan –rumusan didalam undang-undang dasar bersifat luwes ,sehingga dapat menyambut perkembangan masyarakat .keluwesan perumusan tersebut,di tempuh dengan cara menentukan nilai-nilai pokoknya saja ,atau dengan cara mengitruksikan perumusan dengaen undang-undang .karena dengan undang-undang di asumsikan perbuatannya dengan sepengetahuan dan dengan persetujuan (wakil) rakyat.sehingga harus menampung aspirasi rakyat ,atau sejalan dengan kesadaran hukum rakyat dan tidak berdasrkan politik hukum penyelenggara negara belaka.gagasan dasar tersebut misalnya.
-mengenai bermasyarakat ,yang kita jumpai nilai-nilai dasarnya di alinea 1 pembukaan undang-undang dasar 1945.
-mengenai bernegara ,yang kita jumpai pada alinea 2 pembukaan.
-mengenai terjadinya negara,yang kita jumpai pengertiannya di dalam alinea 3 pembukaan.
-mengenai tujuan bernegara ,pengertian kerakyatan atau demokrasi ,dan kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi dalam negara yang berada pada rakyat,kesemuanya di rumuskan didalam alinea 4 pembukaan.
Sedangkan pengertian hukum dasar ,sistem undang-undang dasar dan etika atau sikap perilaku (semangat),kita jumpai pokok-pokoknya atau arahan pengertiannya di dalam penjelasan undang-undang 1945.
DIMENSI REALITA,IDEALISME,DAN FLEKSIBILITAS IDEOLOGI PANCASILA
Rumusan tentang gagasan dasar ,baik yang berupa batasan atau pengertian di dalam pembukaan undang-undang dasar 1945,maupun yang berupa tatanan dasar sebagai mana terumus di dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945 ,menunjukkan realita di indonesia mengenai masalah berbangsa ,bermasyarakat bernegara yang mungkin secara universal dapat pula tumbuh pada bangsa lain.
Ideologi pancasila d rumuskan berdasarkan pengalaman sejarah ,baik yang mencermin kan suatu keberhasilan maupun ke pahitan pengalaman historis bangsa indonesia ,baik yang di sebabkan oleh ideologi lain maupun oleh hal-hal dari dalam lingkungan bangsa indonesia sendiri.hal ini menumbuhkan dimensi ideal ,sesuatu yang di cita-citakan dalam menjawab permasalahan berbangsa ,bermasyarakat dan bernegara .dengan demikian ,ideologi pancasila membentuk seperangkat tata nilai yang menumbuhkan beberapa gagasan maupun tatanan dasar secara terpadu dengan di dasarkan kepada pandangan hidup bangsa indonesia.
Batas utama fleksibilitas ideologi pancasila ini akan dapat mencegah memudarnya ideologi pancasila ,sehingga masalah pengalaman ataupun pelestarianny menjadi relevan .dalam hubungan ini para pembentuk undang-undang dasar 1945,merumuskan dua ketentuan dasar untuk pengamanannya atau jaminan pelestariannya ,yaitu:
-pertama di dalam pasal 6 undang-undang dasar 1945 ,yang mewajibkan presiden harus orang indonesia asli,sebab pancasila di gali dan khasanah budaya pemikiran filsafati indonesia.
-kedua di dalam pasal 37 undang-undang dasar 1945 ,yang mengatur prosedur perubahan undang-undang dasar 1945 ,yang mengharuskan adanya prosedur khusus yang tidak mudah,bahkan sekarang di lengkapi dengan undang-undang tentang referendum sebelum dapatmenggunakan pasal 37 tersebut ,sesuai dengan ke inginan (wakil rakyat) yang terumus di dalam ketetapan majelis permusyaratan rakyat tentang referendum.
D i samping itu ,dimensi keluwesan memberikan dinamika pada bangsa indonesia stabilitas dan dinamika inilah yang di perlukan suatu negara agar dapat berkembang sesuai dengan tujuan bernegara .sejarah kenegaraan bangsa indonesia semenjak 17 agustus 1945 ,menunjuk kan adanya dinamika ini .berbagai usaha untuk menanam kan (kembali) ideologi lain ,merupakan cobaan terhadap ideologi pancasila ,yang di lihat dari sisi yang lain memberikan kemantapan kepada ideologi pancasila tersebut ,bagi bangsa indonesia.
Untuk memahami ideologi pancasila ,kta dapat mngabaikan pemikiran –pemikiran dari para pmbentuk undang-undang dasar 1945 ,yang di sampaikan pada rapat badan penyelidik usaha
persiapan kemerdekaan indonesia.
Ideologi pancasila bersumber pada cara pandang intergralistik (indonesia) yang mengutamakan gagasan tentang negara (staatsidee) yang bersifat persatuan.jadi berbeda dengan cara pandang perseorangan atau individualistik ,yang secara abstrak mendasarkan kepda hak perseorangan kemudian berdasarkan suatu perjanjian bermasyrakat ,membentuk negara.cara pandang dualistik dalam bernegara,artinya ada suatu pertentangan antara individu dan kelompok,dan kelompok,dan bahwa hak individulah yang lebih dominan dari pada masyarakatnya ,karena manusia menurut cara pandang ini di lahirkan bebas.
Dengan demikian ideologi pancasila sebagai suatu ke satuan tata nilai tentang gagasan –gagasan yang ,di dasarkan pada pandangan hidup bangsa ,yaitu pancasila ,yang merupakan jawaban terhadap di perlukannya falsafah dasar negara republik indonesia.
Berdasar kan sejarah pembentukan undang-undang dasar 1945,jelaslah bahwa tumbuhnya ideologi pancasila merupakan reaksi terhadap ideologi yang ada di barat maupun timur pada waktu itu,yang menurut pengamatan para pembentuk undang-undang dasar 1945 ,diperkirakan tidak akan sesuai dengan bangsa indonesia,melihat pengalaman nyata dari praktik ideologi tersebut di tempat asal masing-masing.
Demikian pulak dengan cara pandang otoriter seperti diktatur proletrial yang mendasar pada pola pikir bahwa negara di dasarkan pada teori pertentangan kelaz atau pertentangan antara golongan .sehingga negara adalah alat dari golongan yang kuat.
Demikian pulak dengan paham negara agama ,tidak dianggap sesuai dengan keadaan di indonesia yang bangsa nya beragam suku maupun agamanya .paham negara(satu) agama menumbuhkan minoritas agama sehingga tidak integral lagi (persatuan)
Keberadaan manusia tersbut lazim nya di rinci dalam berbangsa ,bermasyarakat dan bernegara ,dan hal ini di landasi oleh kepercayaan bangsa indonesia terhadap tuhan yang maha esa.
Rumusan –rumusan didalam undang-undang dasar bersifat luwes ,sehingga dapat menyambut perkembangan masyarakat .keluwesan perumusan tersebut,di tempuh dengan cara menentukan nilai-nilai pokoknya saja ,atau dengan cara mengitruksikan perumusan dengaen undang-undang .karena dengan undang-undang di asumsikan perbuatannya dengan sepengetahuan dan dengan persetujuan (wakil) rakyat.sehingga harus menampung aspirasi rakyat ,atau sejalan dengan kesadaran hukum rakyat dan tidak berdasrkan politik hukum penyelenggara negara belaka.gagasan dasar tersebut misalnya.
-mengenai bermasyarakat ,yang kita jumpai nilai-nilai dasarnya di alinea 1 pembukaan undang-undang dasar 1945.
-mengenai bernegara ,yang kita jumpai pada alinea 2 pembukaan.
-mengenai terjadinya negara,yang kita jumpai pengertiannya di dalam alinea 3 pembukaan.
-mengenai tujuan bernegara ,pengertian kerakyatan atau demokrasi ,dan kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi dalam negara yang berada pada rakyat,kesemuanya di rumuskan didalam alinea 4 pembukaan.
Sedangkan pengertian hukum dasar ,sistem undang-undang dasar dan etika atau sikap perilaku (semangat),kita jumpai pokok-pokoknya atau arahan pengertiannya di dalam penjelasan undang-undang 1945.
DIMENSI REALITA,IDEALISME,DAN FLEKSIBILITAS IDEOLOGI PANCASILA
Rumusan tentang gagasan dasar ,baik yang berupa batasan atau pengertian di dalam pembukaan undang-undang dasar 1945,maupun yang berupa tatanan dasar sebagai mana terumus di dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945 ,menunjukkan realita di indonesia mengenai masalah berbangsa ,bermasyarakat bernegara yang mungkin secara universal dapat pula tumbuh pada bangsa lain.
Ideologi pancasila d rumuskan berdasarkan pengalaman sejarah ,baik yang mencermin kan suatu keberhasilan maupun ke pahitan pengalaman historis bangsa indonesia ,baik yang di sebabkan oleh ideologi lain maupun oleh hal-hal dari dalam lingkungan bangsa indonesia sendiri.hal ini menumbuhkan dimensi ideal ,sesuatu yang di cita-citakan dalam menjawab permasalahan berbangsa ,bermasyarakat dan bernegara .dengan demikian ,ideologi pancasila membentuk seperangkat tata nilai yang menumbuhkan beberapa gagasan maupun tatanan dasar secara terpadu dengan di dasarkan kepada pandangan hidup bangsa indonesia.
Batas utama fleksibilitas ideologi pancasila ini akan dapat mencegah memudarnya ideologi pancasila ,sehingga masalah pengalaman ataupun pelestarianny menjadi relevan .dalam hubungan ini para pembentuk undang-undang dasar 1945,merumuskan dua ketentuan dasar untuk pengamanannya atau jaminan pelestariannya ,yaitu:
-pertama di dalam pasal 6 undang-undang dasar 1945 ,yang mewajibkan presiden harus orang indonesia asli,sebab pancasila di gali dan khasanah budaya pemikiran filsafati indonesia.
-kedua di dalam pasal 37 undang-undang dasar 1945 ,yang mengatur prosedur perubahan undang-undang dasar 1945 ,yang mengharuskan adanya prosedur khusus yang tidak mudah,bahkan sekarang di lengkapi dengan undang-undang tentang referendum sebelum dapatmenggunakan pasal 37 tersebut ,sesuai dengan ke inginan (wakil rakyat) yang terumus di dalam ketetapan majelis permusyaratan rakyat tentang referendum.
D i samping itu ,dimensi keluwesan memberikan dinamika pada bangsa indonesia stabilitas dan dinamika inilah yang di perlukan suatu negara agar dapat berkembang sesuai dengan tujuan bernegara .sejarah kenegaraan bangsa indonesia semenjak 17 agustus 1945 ,menunjuk kan adanya dinamika ini .berbagai usaha untuk menanam kan (kembali) ideologi lain ,merupakan cobaan terhadap ideologi pancasila ,yang di lihat dari sisi yang lain memberikan kemantapan kepada ideologi pancasila tersebut ,bagi bangsa indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar