Laman

Kamis, 23 Juni 2011

NEGOSIASI DAN MEDIASI



Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.

            Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.


Apakah sengketa tersebut dan mengapa terjadi sengketa.
Sengketa : adalah perbedaan pendapat yang telah mengemuka
Pemicu sengketa :
1. Kesalahan Pemahaman.
2. Perbedaan penafsiran.
3. Ketidak jelasan penafsiran.
4. Ketidak puasan.
5. Ketersinggungan.
6. Kecurigaan.
7. Tindakan tidak patut, curang dan tidak jujur.
8. Kesewenang-wenangan, ketidak adilan.
9. Terjadi keadaan yang tidak terduga.

Sedangkan ADR sendiri memiliki beberapa karakteristik yaitu :
a. Privat sukarela, dan konsensual (disepakati para pihak).
b. Kooperatif, tidak agresif/bermusuhan dan tegang.
c. Fleksibel, tidak formal dan kaku.
d. Kreatif.
e. Melibatkan partisipasi aktif para pihak.
f. Bertujuan untuk mempertahankan hubungan baik.













Beberapa bentuk ADR :
a. Negoisasi – adalah penyelesaian kedua belah pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga.
b. Mediasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (mediator) yang sifatnya pasif.
c. Konsultasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (konsiliator) yang sifatnya    aktif
d. Konsultasi.
e. Penilian/ meminta pendapat ahli.
f. Evaluasi netral dini (early neutral evaluation).
g. Pencarian Fakata netral (neutral fact finding).

Ø  Pengertian Negosiasi
menurut Fisher R dan William Ury, Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

A. Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan.
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan.
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak.
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

B. Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak.
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil.
    kesepakatan.
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi                   yang dirahasiakan lawan.
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak.
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

C. Prasyarat Negoisasi yang efektif
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela.
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi.
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan.
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan.
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait.
f. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh.
g. Masih ada komunikasi antara para pihak.
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak.
i. Sengketa tidak terlalu pelik.
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu

a. Tahapan Persiapan :
1) Persiapan sebagai kunci keberhasialan.
2) Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian.
3) Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda.
4) Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan.
5) Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan.
6) Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama.
7) Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi.
8) Menyiapkan tim dan strategi.
9) Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line).

b. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi
1) Bertukar Informasi.
2) Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan.
3) Mengajuakan tawaran awal.

c. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
1) Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya.
2) Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya.
3) Mencoba memahai pemikiran pihak lawan.
4) Mengidentifikasi kebutuhan bersama.
5) Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.

d. Tahapan Penutup
1) Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif.

2) Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen.














Ø  Pengertian Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

A. Karakteristik Mediasi
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak.
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.


B. Sifat Mediasi
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi.
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi.
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya.
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak.
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

C. Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat.
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut.
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama.
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar